Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Cara Ferdy Sambo CS Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J, Ada yang Mengintimidasi
Inilah cara Ferdy Sambo dan teman-temannya menutupi jejak pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Mereka diduga memindahkan alat bukti berupa CCTV, di sekitar TKP pembunuhan.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan bahkan diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J dan melarang mereka membuka peti jenazah Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sebanyak 97 anggota polisi sudah diperiksa dalam kasus ini.
Sebanyak 34 di antaranya telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke yanma Polri.
Kompol Baiquni Wibowo dipecat
Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022) hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kini, Kompol Baiquni Wibowo sudah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.
Sanksi administrasi yang diterima Kompol Baiquni Wibowo, yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."
"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Dedi Prasetyo dilansir dari Kompas TV, Sabtu.
Setelah putusan tersebut, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.
Dedi juga menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik selama 12 jam.
"Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.