Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Tim Forensik yang Autopsi Ulang Brigadir J Meminta Maaf

Terkait hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, diketahui tim forensik meminta maaf.

Editor: Glendi Manengal
Warta Kota/ Alfian Firmansyah
Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis (1/9/2022). Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui jasad Brigadir J sempat dilakukan autopsi kembali.

Terkait hal tersebut dari tim dokter forensik otopsi ulang Jenazah Brigadir J meminta maaf.

Dikarenakan tidak bisa memuaskan banyak pihak.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Naik, Pelayanan di SPBU Dihentikan Sementara, Begini Penjelasan Pertamina

Foto Jenazah Brigadir J Usai Dieksekusi. Diungkap Komnas HAM.
Foto Jenazah Brigadir J Usai Dieksekusi. Diungkap Komnas HAM. (Dok. Handout)

Keluarga Brigadir J mengaku pasrah dengan hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J.

Dalam hasil autopsi tersebut, tak terbukti adanya kekerasan yang diterima Brigadir J.

Padahal keluarga melihat ada luka-luka tak wajar di tubuh Brigadir J yang diduga bukan berasal dari tembakan.

Keluarga Brigadir J pun mempertanyakan, apa penyebab luka-luka tersebut.

"Tapi yang kami lihat dan saya sendiri yang melihat anak kami almarhum tanggal 10, ada memar biru di bagian perut sampingnya, itu disebabkan apa sampai membiru," kata Roslin Simanjutak.

Namun ia tidak mempermasalahkan hal tersebut lagi, apapun yang dikatakan, baik ada kekerasan ataupun tidak, keluarga tetap memiliki keyakinan dan bukti yang jelas.

"Seperi luka sayatan itu disebabkan apa, kalau katanya itu karena peluru ya terserah orang itu lah kita tidak bisa berbuat apa apa, tim forensik juga bilang begitu ya nggak masalah bagi kami," tegasnya.

"Kalau bagi kami hanya berserah kepada Tuhan, karena kami tau Tuhan tidak akan menutup mata, Tuhan tidak akan diam, mereka akan mendapatkan ganjaran yang mereka lalukan, yang tidak jujur, berbohong Tuhan maha tau," tutupnya.

Keluarga mempertanyakan luka-luka di tubuh Brigadir J jika memang tak terbukti adanya kekerasan. Sementara itu, Dokter Forensik mengungkap permintaan maafnya. (Kolase Tribun Jakarta)
Dokter Forensik minta maaf

Permintaan maaf tiba-tiba diurai Ketua Tim dokter forensik otopsi ulang Jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto usai mengumumkan hasil pemeriksaan timnya kepada publik.

Ade Firmansyah Sugiharto meminta maaf karena tidak bisa memuaskan banyak pihak terkait informasi otopsi kedua Brigadir J yang bisa diungkap ke publik.

Dia mengatakan, tidak semua hasil otopsi jenazah Brigadir J bisa diungkap saat ini karena hasil otopsi masih berkaitan dalam proses penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Kami minta maaf kalau memang tidak bisa memuaskan banyak pihak," kata Ade Firmansyah Sugiharto dalam siaran Rosi di Kompas TV, Jumat (2/9/2022).

Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, informasi terkait otopsi kedua Brigadir J kepada publik memang dibatasi agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Namun, kata Ade Firmansyah Sugiharto, tim dokter berjanji akan membuka seluruh hasil otopsi Brigadir J saat proses pengadilan berlangsung.

"Namun tentu analisa detil perkara hasil pemeriksaan pastinya kami bisa sampaikan ke dalam sidang pengadilan," ujar Ade Firmansyah Sugiharto.

Saat dicecar Rosi, apakah tim kedokteran mendapat tekanan dari kepolisian, Ade Firmansyah Sugiharto membantah hal tersebut.

Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, apa yang dilakukan tim kedokteran sudah sesuai koridor keterbukaan informasi publik dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami enggak mungkin menjelaskan dengan detil seperti yang diharapkan, kami tahu kami sadar itu, tapi memang tidak bisa, karena memang kami masih berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ade Firmansyah Sugiharto.

Sebelumnya, Ade Firmansyah Sugiharto menyapaikan hasil otopsi kedua Brigadir J di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (22/8/2022).

Sejumlah temuan berhasil disingkap dari hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Salah satunya adalah fakta bahwa tidak ada luka-luka selain luka akibat kekerasan senjata api.

Ade menjelaskan, saat melakukan otopsi, gambaran luka-luka di jenazah Brigadir J masih sangat jelas.

Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). (Kolase Tribun Manado / HO / Tribunnews/Jeprima)

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," imbuh dia.

Selain itu, perbedaan dengan otopsi sebelumnya adalah jumlah luka tembak masuk dan keluar.

Otopsi pertama disebutkan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar.

Sedangkan otopsi kedua diketahui terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved