Brigadir J Tewas
Sidang Kasus Brigadir J Diprediksi Eks Hakim Agung Bakal Rumit Seperti Perkara Kopi Sianida
Terkait hal tersebut seorang mantan hakim agung memprediksi persidangan kasus Brigadir J akan berjalan rumit.
Jenazah Brigadir J tampak berada di sudut sempit di dekat tangga di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
Brigadir J menggunakan baju putih dan celana panjang jins.
Dalam video lain juga ada dua ajudan Ferdy Sambo, naik turun keluar lift dari lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dalam video tersebut, di titik ini FS ingin tahu apa yang terjadi dalam peristiwa di Magelang dan memanggil ajudannya. Salah satu ajudan yang naik turun lift itu saudara Bharada E," ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Video ini sengaja kami potong, hanya untuk menampilkan bagian mana yang penting, dimana sebenarnya bisa masuk dalam video yang sudah disebarkan di publik," ujar Anam.
Menurut Anam video tersebut diambil dari bahan baku atau raw material. "Video ini penting dalam melihat konstruksi peristiwa," katanya.
"Kalau video yang tersebar di publik, video ini tidak ada. Padahal video ini yang sangat penting dalam mengkonstruksi peristiwa dan membuat terang benderang," tutur Anam.
5 Kesimpulan Komnas HAM
Komnas HAM mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulannya.
Pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Ketiga, kata Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-reaksi-brigadir-j.jpg)