Ade Armando
Masih Ingat Kasus Pengeroyok Ade Armando? Begini Kabar Para Terdakwa dan Putusan Vonis Mereka
para terdakwa menangis terharu saat mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Ade Armando?
Dulu Ade Armando dikeroyok oleh sejumlah orang.
Orang-orang yang mengeroyok Ade Armando pun telah diamankan.
Bahkan telah menjalani hukuman.
Nah terbaru mereka telah menerima putusan vonisnya.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada mereka.
Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Alhamdulillah saya terima (putusan majelis hakim)," ujar terdakwa Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Komar, sejak awal dia tidak berniat mengeroyok dosen Universitas Indonesia itu.
Namun, karena mendengar teriakan bernada provokatif, Komar akhirnya ikut memukuli Ade Armando.
"Kami (enam terdakwa) tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban, kami datang hanya untuk demo," kata Komar.

"Alhamdulillah saya puas putusan hakim," sambung dia.
Keputusan majelis hakim pun disambut baik oleh keenam terdakwa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, para terdakwa menangis terharu saat mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sontak terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja menangis dan meneriakkan takbir secara bersamaan.