Brigadir J Tewas
Korban 'Hipnotis' Ferdy Sambo, 6 Perwira Polri Jadi Tersangka dan Siap Hadapi Sidang Etik, Dipecat?
Bahkan mulai hari ini, salah satu tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.
Berikut daftar nama-nama tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Perwira Polri lulusan terbaik tahun 2010 terseret
Dikutip dari Tribun Medan, AKP Irfan Widyanto, salah satu perwira pertama (Pama) Polri yang awalnya dicopot dan dimutasi karena diduga melanggar kode etik menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto ternyata merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa pada 2010.
Irfan termasuk dalam 24 personel Polri yang dicopot dan dimutasi melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang diteken oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Wahyu Widada.
Mereka dicopot dari jabatan semula dan dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri, setelah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
"Ya betul, semua itu hasil rekomendasi Itsus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Sebelum dicopot dan dimutasi, Irfan menjabat sebagai Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.