Brigadir J Tewas
Daftar Nama Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akan Jalani Sidang Etik
Tujuh personel kepolisian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini profil tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Hingga kini kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melebar.
Baca juga: Sosok Om Kuat, Sopir yang Diduga Perusak Rumah Tangga Putri, Prank Ferdy Sambo dan Puluhan Polisi
Tujuh personel kepolisian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus ini.
Dari tujuh polisi, ada nama yang sudah tidak asing lagi, yakni Irjen Ferdy Sambo.
Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.
Kemudian, para tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan.
Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
Berikut profil singkat tujuh tersangka kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Nama Irjen Ferdy Sambo mencuat sejak kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sambo sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri per 18 Juli 2022.