Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Dilecehkan di Magelang, Ditemukan Komnas HAM Berdasarkan Fakta

Berdasarkan temuan faktual, akhirnya Komnas HAM menemukan bukti tindakan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Dilakukan Brigadir J?

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/tv One News/Handout
Terungkap Berdasarkan fakta. Putri Candrawathi Diduga memang dilecehkan di Magelang, Ditemukan Komnas HAM. 

Dari hasil gelar perkara itu, kata Andi, penyidik tidak menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dengan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dengan demikian, maka Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri atasannya yaitu Putri Candrawathi.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini

juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ucap Andi.

Setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dihentikan, penyidik Tim Khusus atau Timsus Polri

justru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Putri sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf

yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Artikel ini tayang di Kompas TV https://www.kompas.tv/article/324602/babak-baru-dugaan-pelecehan-seksual-putri-candrawathi-dihentikan-bareskrim-ditemukan-komnas-ham?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved