Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Putri Candrawathi Belum Ditahan, Ternyata ini Alasannya, Deolipa Yumara Tak Habis Pikir

Inilah alasan Putri Candrawathi belum ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri, ternyatak karena ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com
Pantas Putri Candrawathi Belum Ditahan, Ternyata ini Alasannya, Deolipa Yumara Tak Habis Pikir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putri Candrawathi menjalani pemeriksaannya kedua usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pemeriksaan itu dilakukan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) hingga Kamis (1/9/2022) dini hari.

Usai diperiksa, Putri Candrawathi kembali tidak ditahan pihak kepolisian.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Bharada E Kaget Ada Adegan yang Berbeda Saat Rekonstruksi, LPSK Sebut Adegan ini

Putri Candrawathi tidak ditahan usai diperiksa di Breskrim Polri.
Putri Candrawathi tidak ditahan usai diperiksa di Breskrim Polri. (Kolase Tribun Manado/Foto Handout)

Putri Candrawathi boleh kembali pulang ke rumahnya.

Akan hal ini, Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E memberikan tanggapannya.

Deolipa Yumara menyayangkan penyidik belum menahan Putri Candrawathi, tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurutnya, perlakuan penyidik terhadap istri Ferdy Sambo itu terkesan istimewa.

Sebelumnya, pengacara keluarga Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap kliennya tak ditahan atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya.

Arman menuturkan, alasan kemanusiaan tersebut adalah lantaran Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Kondisi kesehatan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu juga menjadi dasar permohonan untuk tidak ditahan.

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil, dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," katanya.

Namun, Putri Candrawathi wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada, dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana," tutur Arman.

"Alhamdulillah, penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kejadian di Magelang, Brigadir J Masuk di Kamar Putri Candrawathi Lakukan ini

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Dua kali seminggu, mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," lanjutnya.

Ia belum tahu pasti mulai hari apa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kembali dilakukan pada minggu depan.

Lebih lanjut, Arman mengatakan bahwa kliennya siap agar kasus tersebut segera maju ke persidangan.

"Belum tahu juga, belum. Insyaallah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," katanya.

Adapun sebanyak 23 pertanyaan diberikan kepada Putri Candrawathi.

Pemeriksaan kali ini adalah konfrontir soal keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka dihadirkan dalam agenda konfrontir kali ini, kecuali Ferdy Sambo.

Para tersangka antara lain Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik ya," katanya.

Putri Menyelinap

Putri Candrawathi selesai menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) tengah malam.

Adapun proses pemeriksaan tim penyidik telah rampung dilakukan pada pukul 23.45 WIB.

Setelah diperiksa selama kurang lebih 12 jam, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu kembali tak terlihat batang hidungnya.

Pantauan di lokasi pada Rabu sekitar pukul 23.50 WIB, hanya kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

"Tadi kita mulai pemeriksaan jam 1. Karena tadi masuk, saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 23.45," ujar Arman, kepada wartawan.

Arman membantah Putri Candrawathi menghindari awak media usai pemeriksaan pada hari ini.

"Bukan, nggak menghindar kok, tadi lewat samping saya antar ke situ. Di samping situ, iya samping sini (Gedung Bareksrim)," ujar dia.

(Pintu kecil?) Iya, kan saya antar kesitu mobilnya di situ masuk lewat situ," sambungnya.

Ia menyebut, ada sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan kepada Putri Candrawathi.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka. Materi penyidikan silakan tanya ke penyidik," kata dia.

"Ya konfrontir. Semua tersangka kecuali Pak FS," lanjut Arman.

Deolipa Yumara Tak Habis Pikir

Deolipa Yumara menyayangkan penyidik belum menahan Putri Candrawathi, tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Brigadir J Sudah Terjatuh lalu Ditembak Ferdy Sambo, Berdasarkan Versi Bharada E

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Menurutnya, perlakuan penyidik terhadap istri Ferdy Sambo itu terkesan istimewa.

Sebab, pasal yang dikenakan kepada Putri cukup berat, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Untuk itu, ia menyayangkan penyidik tak menahan Putri, karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan dalam sepanjang sejarah penyidikan Polri dalam menangani kasus PC ini."

"Dalam kasus pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” kata Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Deolipa mengaku tak habis pikir jika Putri masih bisa berkeliaran. Sebab, dalam sejarah kasus yang ditangani Mabes Polri, belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan. Untuk itu, Deolipa meminta penyidik melihat rasa keadilan masyarakat.

“Saya lama di Polres Jakarta Selatan, kira-kira 15 tahun, yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan."

"Tidak pernah sekalipun tersangka pidana dengan persangkaan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas bekeliaran,” beber Deolipa.

Atas persoalan itu, Deolipa lantas membandingkan perlakuan kejahatan lain dan lebih rendah ketimbang yang dialami Putri.

Katanya, banyak kasus yang ancaman pidananya lebih rendah, tapi tersangkanya ditahan.

“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan."

"Loh, ini kasus pembunuhan berencana bebas berkeliaran, makanya ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dirtipidum yang menjadi bawahan Kabareskrim Mabes Polri.”

“Saya berharap kasus ini bisa direkonstruksi ulang, saya juga meminta PC supaya bisa ditahan pada hari ini,” tegasnya.

(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/ Valentino Verry)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/31/penyidik-belum-tahan-putri-chandrawati-deolipa-yumara-kesalahan-fatal

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved