Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Putri Candrawathi Belum Ditahan, Ternyata ini Alasannya, Deolipa Yumara Tak Habis Pikir

Inilah alasan Putri Candrawathi belum ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri, ternyatak karena ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com
Pantas Putri Candrawathi Belum Ditahan, Ternyata ini Alasannya, Deolipa Yumara Tak Habis Pikir 

Arman membantah Putri Candrawathi menghindari awak media usai pemeriksaan pada hari ini.

"Bukan, nggak menghindar kok, tadi lewat samping saya antar ke situ. Di samping situ, iya samping sini (Gedung Bareksrim)," ujar dia.

(Pintu kecil?) Iya, kan saya antar kesitu mobilnya di situ masuk lewat situ," sambungnya.

Ia menyebut, ada sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan kepada Putri Candrawathi.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka. Materi penyidikan silakan tanya ke penyidik," kata dia.

"Ya konfrontir. Semua tersangka kecuali Pak FS," lanjut Arman.

Deolipa Yumara Tak Habis Pikir

Deolipa Yumara menyayangkan penyidik belum menahan Putri Candrawathi, tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Brigadir J Sudah Terjatuh lalu Ditembak Ferdy Sambo, Berdasarkan Versi Bharada E

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Menurutnya, perlakuan penyidik terhadap istri Ferdy Sambo itu terkesan istimewa.

Sebab, pasal yang dikenakan kepada Putri cukup berat, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Untuk itu, ia menyayangkan penyidik tak menahan Putri, karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan dalam sepanjang sejarah penyidikan Polri dalam menangani kasus PC ini."

"Dalam kasus pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” kata Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Deolipa mengaku tak habis pikir jika Putri masih bisa berkeliaran. Sebab, dalam sejarah kasus yang ditangani Mabes Polri, belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan. Untuk itu, Deolipa meminta penyidik melihat rasa keadilan masyarakat.

“Saya lama di Polres Jakarta Selatan, kira-kira 15 tahun, yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan."

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved