Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Putri Candrawathi Belum Ditahan, Ternyata ini Alasannya, Deolipa Yumara Tak Habis Pikir

Inilah alasan Putri Candrawathi belum ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri, ternyatak karena ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com
Pantas Putri Candrawathi Belum Ditahan, Ternyata ini Alasannya, Deolipa Yumara Tak Habis Pikir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putri Candrawathi menjalani pemeriksaannya kedua usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pemeriksaan itu dilakukan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) hingga Kamis (1/9/2022) dini hari.

Usai diperiksa, Putri Candrawathi kembali tidak ditahan pihak kepolisian.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Bharada E Kaget Ada Adegan yang Berbeda Saat Rekonstruksi, LPSK Sebut Adegan ini

Putri Candrawathi tidak ditahan usai diperiksa di Breskrim Polri.
Putri Candrawathi tidak ditahan usai diperiksa di Breskrim Polri. (Kolase Tribun Manado/Foto Handout)

Putri Candrawathi boleh kembali pulang ke rumahnya.

Akan hal ini, Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E memberikan tanggapannya.

Deolipa Yumara menyayangkan penyidik belum menahan Putri Candrawathi, tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurutnya, perlakuan penyidik terhadap istri Ferdy Sambo itu terkesan istimewa.

Sebelumnya, pengacara keluarga Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap kliennya tak ditahan atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya.

Arman menuturkan, alasan kemanusiaan tersebut adalah lantaran Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Kondisi kesehatan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu juga menjadi dasar permohonan untuk tidak ditahan.

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil, dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," katanya.

Namun, Putri Candrawathi wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada, dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana," tutur Arman.

"Alhamdulillah, penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kejadian di Magelang, Brigadir J Masuk di Kamar Putri Candrawathi Lakukan ini

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved