Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Perselingkuhan

Istri Polisi Selingkuh dengan Anak Kades Digerebek Suaminya di Hotel, Padahal Ada Bayi 11 Bulan

Diketahui perselingkuhan tersebut digerebek oleh polisi yang adalah suaminya sendiri.

Editor: Glendi Manengal

Lantaran curiga dengan sang istri, Bripda AP kemudian melacak nomor ponsel istrinya dan membuntuti sang istri. 

Dari hasil pelacakan itu, diketahui sang istri tengah berada di kamar sebuah hotel bintang lima di Palembang.

Mengajak anggota polisi yang lain, Bripda AP kemudian bergegas mengerebek istrinya di kamar hotel tersebut.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (Istimewa)

“Saya yang menangkap langsung di kamar hotel. Waktu itu saya didampingi Paminal Polres Banyuasin dan teman-teman saya serta senior yang masih peduli dengan kondisi saya," ujarnya.

Selain merupakan anak kades, MI, pria yang menjadi selingkuhan EP rupanya juga merupakan mantan pacar EP semasa kuliah.

“Itu mantan pacar istri saya waktu kuliah. Pengakuannya baru satu bulan (selingkuh). Tapi kalau dugaan saya sudah lama. Apakah sering ketemu diluar dan di hotel saya tidak tahu. Tapi yang jelas kemarin mereka sudah terbukti melakukan perzinahan dan berada di kamar hotel,” jelasnya.

Dilaporkan ke polisi

Tidak terima dengan perselingkuhan itu, Bripda AP kemudian melaporkan perselingkuhan istrinya itu ke polisi atas perbuatan perzinahan karena melanggar pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan

Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa alat bukti yakni sprei yang terdapat bercak sperma dan tisu bekas.

Saat ini, kedua pasangan selingkuh itu dalam pemeriksaan polisi

“Sekarang keduanya masih kami periksa untuk melengkapi berkas laporannya,” kata Kapolsek Illir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan. 

Namun, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. 

“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (Komoas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved