Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Cuma Wajib Lapor, Pengacara: Alhamdulillah Dikabulkan
Akhirnya terungkap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu ke Bareskrim Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, cuma dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu ke Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Arman Hanis menjelaskan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan karena didasari permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Tubuh Bharada E Gemetar Trauma Saat Masuk ke Lokasi Tewasnya Brigadir J, Ada Apa?
Baca juga: Baru Terungkap Bharada E Trauma, Tangan Bergetar saat Rekonstruksi Tembak Brigadir J di TKP
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,5 Pagi Ini Kamis 1 September 2022, Terjadi Baru Guncang di Laut, Info Lokasi

Foto: Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Sebelumnya diketahui, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Permintaan agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak ditahan dikabulkan Polri.
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu boleh pulang ke rumah usai diperiksa 11 jam penyidik Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) dini hari.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.
Dirinya mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
