Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E, Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo dari Belakang, Kata LPSK
Akhirnya terungkap pengakuan Bharada E menyatakan bahwa erdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Edwin lantas membeberkan kalau berdasarkan keterangan dari tersangka Ferdy Sambo yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan penembakan.
Foto: Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E Saat Rekonstruksi, Dari Semangat Hingga Jadi Marah Karena ini (Kolase Tribun Manado/ Polri TV)
Dalam keterangannya, Ferdy Sambo kata dia, hanya menembak ke bagian dinding yang berada di atas tangga.
"Ya kalau dari keterangan dia (Ferdy Sambo), dia tidak menembak.
Iya (hanya menembak dinding, red)," kata Edwin.
Sebelumnya, tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Total ada 74 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Perihal adegan di dalam rekonstruksi itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer atau Ferdy Sambo memiliki keterangan masing-masing yang dipertahankan.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tak hanya itu, Andi juga menyatakan adanya keterangan yang masing-masing dipegang Bharada E dan Ferdy Sambo.
Hal tersebut berkaitan dengan insiden penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Kata Andi, perihal tersebut sudah sejatinya dibuktikan di persidangan.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi.
Terkait proses rekonstruksi itu juga tidak terlihat atau tergambarkan secara jelas di tempat kejadian perkara (TKP).