Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon

Terungkap Kata-kata Pria Inisial OP di Tomohon Sulawesi Utara Bujuk Seorang Gadis di dalam Kamar

Seorang pria ditangkap polisi di Tomohon Sulawesi Utara. Terungkap Kata-kata Pria 22 Tahun Bujuk Seorang Gadis: Nanti Tanggung Jawab.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Handhika Dawangi
Kolase Tribun Manado/Istimewa/tribun bali/dwisuputra
Baru terungkap kata-kata pria 22 tahun di Tomohon bujuk gadis 17 tahun di kamar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di Tomohon Sulawesi Utara

Kejadiannya hari Senin 29 Agustus 2022 dan pelakunya ditangkap Polisi pada hari ini Rabu 31 Agustus 2022. 

Berdasarkan info dari kepolisian, pelaku melakukan pemaksaan kepada seorang gadis di bawah umur saat berada di dalam kamar sebuah rumah di Tomohon

Terungkap kata-kata yang diucapkan pelaku untuk membujuk korban, seorang gadis usia 17 tahun. 

Berikut info lengkapnya, kronologi kejadian pelecehan terjadi. 

Pelaku Ditangkap Tim Anti Bandit atau TEKAB Polres Tomohon

Polres Tomohon melalui Tim Anti Bandit (TEKAB) menangkap seorang pria berinisial OP (22) hari ini Rabu (31/8/2022).

OP ditangkap atas laporan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah Umur atau Berdasarkan LP/ 431/ VIII/ SPKT/ Res-Tmhn/ Polda Sulawesi Utara

"Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Katim TEKAB Polres Tomohon AIPDA Yanny Watung, Rabu (30/8/2022) siang.

Kronologi Kejadian

Pelaku OP membujuk korban untuk melakukan hubungan seperti suami istri.

Katim TEKAB Polres Tomohon AIPDA Yanny Watung kemudian mengungkap kronologi kejadian, sesuai dengan keterangan dari korban. 

Korban dipaksa untuk melakukan hubungan seperti suami istri.

Pelaku membujuk dengan mengatakan bakal bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.

Kejadian berawal pada Senin (29/8/2022) sekira pukul 16.00 Wita.

Saat itu pelaku sedang mengendarai mobil mikrolet tiba-tiba melihat korban dan temannya sedang menunggu di pinggir jalan.

Pelaku tiba-tiba menghentikan mobil dan mengajak korban dan temannya untuk pergi.

Keduanya diajak menuju ke rumah teman pelaku yaitu [ria berinisial HM yang tinggal di salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara.

Ajakan tersebut diiyakan korban dan temannya.

Setiba di rumah HM, pelaku langsung membeli minuman keras dan bersama LM dan beberapa teman langsung menggelar pesta minuman keras. 

Sementara korban dan temannya hanya duduk menemani.

Setelah pesta miras pelaku menarik tangan korban dan membawa ke kamar belakang di rumah milik LM.

Pelaku pun langsung menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban dengan berkata,

'Manjo, Kalo ngana jadi apa-apa nanti kita mo tanggung Jawab' (Ayo, kalau terjadi apa-apa nanti saya tanggung jawab)

Namun korban menolak.

Tak habis akal pelaku terus membujuk seraya mencoba membuka paksa pakaian korban.

Korban memberikan perlawanan dengan cara mendorong tubuh dari pelaku.

Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban dan melakukan aksinya. 

Setelah beberapa saat kemudian teman korban dan pria inisial HP langsung masuk ke dalam kamar tersebut.

Melihat ada orang, pelaku langsung tidur bersebelahan dengan korban.

Selanjutnya saat pelaku kembali terbangun dari tidurnya keesokkan harinya Selasa (30/8/2022) sekira Pukul 03.00 Wita, pelaku kembali merayu korban.

Namun korban tidak mengiyakan keinginan pelaku.

Beberapa saat kemudian dan masih dalam pengaruh minuman keras, pelaku lagi-lagi. membuka paksa pakaian korban dan melakukan aksinya. 

Korban sempat kembali memberikan perlawanan namun tak mampu.

Pelaku juga sempat berkata nanti akan tanggung Jawab.

Selesai melakukan aksinya, pelaku kembali tidur.

Setelah pagi HM mengantar pulang korban dan temannya. (hem)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved