Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Sosok Kapolres Bandara Soetta Akhirnya Dipecat dari Polri, Kombes Edwin Terima Uang Kasus Narkoba

Hasilnya, Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dipecat lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Dok. Humas Polri
Sosok Kapolres Bandara Soetta Akhirnya Dipecat dari Polri, Kombes Edwin Terima Uang Kasus Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri memecat atau menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Pemecatannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Satu Orang Tersangka Kasus penganiayaan WNA di Munte Minsel Sulawesi Utara Masih Buron

Edwin dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat.

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Hasilnya, Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dia dipecat lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Menurut Dedi, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.

Kapolri Ancam Copot Jabatan Polisi yang Terlibat Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada anggotanya untuk tidak terlibat pelanggaran tindak pidana seperti perjudian baik konvensional atau online.

Jika kedapatan terlibat judi online, maka Kapolri tak segan untuk mencopot jabatan oknum polisi tersebut.

Sekalipun yang bersangkutan adalah Kapolres, Kapolda atau bahkan pejabat di Mabes Polri.

"Saya tidak memberikan toleransi, kalau masih ada (polisi yang) kedapatan (terlibat judi maka) pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda (akan) saya copot."

"Demikian juga di Mabes, tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," tegas Kapolri Sigit, Kamis (18/8/2022) dikutip dari Kompas.tv.

Tak hanya judi, Sigit bakal menindak tegas para aparat penegak hukum yang melakukan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat.

"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan. Yang tidak sanggup angkat tangan. Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi."

"Dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin," lanjut Kapolri Sigit.

Tangkap Bos Judi

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto meminta Kapolri Sigit untuk menindak tegas para bandar besar atau bos mafia judi online.

Menurut Soleman, Mabes Polri harus memastikan penangkapan kepada bandarnya, bukan hanya pelaku lapangan.

Ini disampaikan Soleman menanggapi kabar dari Bareskrim dan sejumlah Polda yang telah menangkap para bandar judi online.

"Yang ditangkap itu benar-benar bos atau anak buahnya. Dilihat dulu yang ditangkap ini bos-bosnya atau cuma pelaku di lapangan."

"Jangan-jangan ini hanya pencitraan karena kasus Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo)," kata Soleman, Rabu (17/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Soleman, Polri tidak boleh melindungi para bandar judi online ini.

Untuk itu, setiap kali ada penangkapan pelaku atau bandar judi online, maka harus segera diumumkan ke publik.

Termasuk bos besar di balik judi online tersebut.

"Iya, harus dibuka ke publik. Begitu ditangkap, harus dibuka ke publik, ini ditangkap, bosnya siapa, harusnya begitu," lanjut Soleman.

Soleman tak menampik adanya peluang para bandar judi online masuk ke tubuh Polri untuk mengamankan bisnisnya.

Menurut Solemen, jika ada anggota atau pejabat Polri yang terbukti terlibat dalam jaringan mafia judi online, maka sudah saat ditindak tegas.

Isu Keterlibatan Ferdy Sambo

Belakangan ini Ferdy Sambo disebut-sebut terlibat dalam bisnis gelap judi alias konsorsium 303.

Bahkan, dalam lingkaran perjudian tersebut, Ferdy Sambo dikenal dengan sebutan 'Kaisar Sambo'.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri segera melakukan penyelidikan.

Apalagi saat ini, kata Bambang, tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri sangat menurun.

"Kondisi saat ini dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikannya pada publik secara transparan dan akuntabel."

"Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar," kata Bambang Rukminto dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (19/8/2022).

Bambang menilai, upaya Kapolri memberantas perjudian jangan sampai hanya dianggap pencitraan semata.

"Saya khawatir upaya-upaya itu hanya dianggap sebagai sebuah pencitraan saja bila tak diiringi dengan transparansi pengungkapan yang dalam."

"Jangan-jangan operasi praktik perjudian ini hanya menyasar para pengecer di kelas bawah, sementara big bosnya tetap aman," jelas Bambang.

Meski baru sekedar isu, Bambang meminta Kapolri untuk menyelidiki para anggotanya yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis konsorsium 303 tersebut.

"Bisnis judi online tentunya melibatkan transaksi keuangan yang sangat luas dan besar. Makanya juga perlu diusut transaksi dalam rekening-rekening bandar judi yang ditangkap itu," lanjut Bambang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved