Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Sepekan, 5 Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawa Umur Terjadi di Kota Tomohon Sulawesi Utara

5 Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawa Umur Terjadi di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
HO
Para pelaku pencabulan yang digiring di Mapolres Tomohon, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara belakangan ini dihebohkan dengan sejumlah kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur.

Bahkan dalam sepekan terakhir, kurang lebih ada 5 kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang ditangani Polres Tomohon.

Berikut rentetan kasus persetubuhan yang ditangani Polres Tomohon dalam sepekan terakhir.

24 Agustus 2022: Gadis 12 Tahun Digilir Lima Pria, Korban Terlebih Dulu Dicecoki Miras.

5 orang pria asal Kota Tomohon, dibekuk Tim Anti Bandit (TEKAB), Polres Tomohon.

Mereka ditangkap akibat aksi bejatnya yakni diduga melakukan persetubuhan terhadap Mawar (disamarkan, red) gadis yang masih berusia 12 tahun.

Identitas kelimanya masing-masing AK (20), VL (19), JM (25), C (17) dan V (16).

"Kelimanya ditangkap atas dasar LP/ 414/ VIII/ 2022/Sulut/ SPKT/ Res-Tmhn. Mereka dilaporkan melakukan persetebuhuan terhadap anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni didampingi Kanit TEKAB 35 AIPDA Yanny Watung dalam Konferensi Pers Mapolres  Tomohon, Rabu (24/8/2022).

25 Agustus: FS Setubuhi Pacar yang Baru Berusia 16 Tahun.

Pria berinisial FS diamankan Tim Resmob Polres Tomohon.

FS Diamankan atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur ata berdasarkan LP/B/417/VIII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, tanggal 24 Agustus 2022.

FS diduga kuat telah menyetubuhi korban yang baru berusia 16 tahun yang juga merupakan pacarnya.

26 Agustus: Tiga Pemuda Tomohon Bergantian Perkosa Anak di bawa Umur, Korban Sempat Menangis Saat Dipaksa Konsumsi Miras. 

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.

Kali ini Tim Anti Bandit (TEKAB) Polres Tomohon menangkap tiga pelaku. Masing-masing berinisial JK (20), ST (19) dan RW (21).

"Ketiga pelaku dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tomohon," kata Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito melalui Katim TEKAB AIPDA Yanny Watung, Jumat (26/8/2022).

Adapun modus ketiga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur ini, tak berbeda jauh dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi beberapa hari lalu. 

Yang mana korban, mawar (disamakan), dicecoki minuman keras.

29 Agustus: Polres Tomohon kembali mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawa umur.

Kali ini, Resmob Polres Tomohon menangkap Pria berinisial BP (26).

BP dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya pun diketahui masih berusia 15 tahun.

Dari informasi yang dirangkum, saat itu korban bersama temannya seorang dan dua orang lelaki  minum minuman beralkohol jenis captikus di salah satu rumah kontrakan.

Selang berapa lama datang pelaku ikut bergabung bersama.

Selanjutnya korban merasa sangat mengantuk dan langsung masuk kedalam salah satu kamar di rumah tersebut untuk tidur.

Selang berapa saat kemudian pelaku langsung masuk kedalam kamar tempat korban tidur, dan langsung duduk di atas kasur yang mengakibatkan korban terbangun. 

Pelaku langsung duduk di atas kasur tersebut, pada saat itu pelaku mulai melakukan aksinya yakni memaksa korban sambil memegang perut korban lalu.

Serta meremas payudara korban dengan cara memasukan tangan pelaku didalam baju korban kemudian meremas-remas payudara korban sambil pelaku menahan kedua tangan korban.

Lalu pelaku langsung membuka retsleting celana korban berniat memasukan tangan pelaku kedalam kemaluan korban akan tetapi korban terus melakukan perlawanan sambil meminta pertolongan.

Tindakan meminta pertolongan tersebut didengar oleh saksi yang adalah pemilik dari rumah kontrakan tersebut. 

Saksi kemudian langsung naik ke lantai dua rumahnya dan mendapati pelaku sementara menahan korban menggunakan salah satu kakinya.

Melihat ada  orang yang datang korban langsung melompat melepaskan diri dari pelaku.

Kemudian meminta perlindungan, pada saat itu saksi melihat restleting dan kancing celana korban sudah terbuka.

Melihat ada yang datang pelaku langsung lari meninggalkan TKP. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Atas perbuatan tersebut saksi Pelapor selaku orangtua kandung Korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. 

31 Agustus: Persetubuhan terhadap anak dibawah lagi-lagi kembali terjadi di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.

Ternyar, Polres Tomohon melalui Tim Anti Bandit (TEKAB) mengamankan lelaki berinisial OP (22), Rabu (31/8/2022).

OP diamankan atas laporan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah Umur atau Berdasarkan LP/ 431/ VIII/ SPKT/ Res-Tmhn/ Polda Sulut.

"Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Katim TEKAB Polres Tomohon AIPDA Yanny Watung, Rabu (30/8/2022) siang.

Adapun modus yang dilakukan pelaku OP yaitu membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Sebagaimana keterangan korban dipaksa untuk melakukan hubungan persetubuhan.

Pelaku membujuk dengan mengatakan bakal bertanggung jawab jika terjadi apa-apa," terang Yanny sebagaimana keterangan awal.

Sekda Jusnan Mokoginta Canangkan 2 Desa di Bolmut Sulawesi Utara sebagai Desa Cinta Statistik

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi; Mahfud MD: Tak Diundang, Tak Dilarang

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved