Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Bharada E Tolak Adegan di Lantai Tiga, Ternyata Ada Keterangan yang Bertentangan

Sedangkan tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan berwarna orange no 052 dan dengan tangan di borgol.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Youtube Polri TV
Pengakuan Bharada E kaget karena ada adegan yang tak dialaminya 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J sudah dilakukan di dua lokasi berbeda.

Saat itu, semua tersangka dihadirkan dan memeragakan peran mereka masing-masing.

Termasuk dua pelaku penembakan yaitu Bharada E dan Ferdy Sambo juga.

Baca juga: Keluarga di Manado Sulawesi Utara Pakai Kaos Bergambar Bharada E

Simak video terkait :

Bharada E tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat menolak melakukan beberapa adegan dalam rekonstruksi.

Diketahui Selasa (30/8/2022), Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lokasi rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga, dan Rumah Dinas Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

Para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut hadir adalah Irjen  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ucapan Amarah Ferdy Sambo Sebelum Perintah Bharada E Tembak Brigadir J


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dalam rekonstruksi itu hanya Putri saja yang tidak mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.

Sedangkan tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan berwarna orange no 052 dan dengan tangan di borgol.

Bharada E sempat melakukan beberapa adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Namun ada beberap adegan yang ia enggan melakukannnya.

Baca juga: Sebutan Jendral Untuk Ferdy Sambo Masih Terdengar, Ternyata Suara Dari Penyidik

Akhirnya Terungkap Bharada E Sempat Kaget Saat Rekonstruksi, Banyak Adegan yang Berbeda dari Fakta?
Akhirnya Terungkap Bharada E Sempat Kaget Saat Rekonstruksi, Banyak Adegan yang Berbeda dari Fakta? (Kolase Tribun Manado/ Dok. Humas Polri)

Adegan yang ditolak untuk diperankan yakni saat adegan pertemuan para tersangka di lantai tiga untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan alasan Bharada E diganti dengan pemeran lainnya.

"Karena keterangan E di tolak oleh FS, demikian sebaliknya. Jadi, masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," ucapnya saat dikonfirmasi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Andi Rian menjelaskan, sosok pengganti tersangka dilakukan dalam beberapa adegan.

"Hanya untuk beberapa adegan," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, nantinya setiap hal termasuk soal permintaan pemeran pengganti akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemudian, akan dibuat berita acara penolakan," imbuh Andi Rian.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, terdapat 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan  Brigadir J.

Dari ke 78 adegan tersebut, meliputi insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Komnas HAM: Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka Kasus Brigadir J saat Rekonstruksi

Timsus Kapolri telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap  Brigadir J di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen  Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.

Proses rekonstruksi yang digelar lebih dari 7 jam ini, dihadiri kelima tersangka, yakni Irjen  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Selain itu, juga dihadiri pihak eksternal Kompolnas dan Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, menjelaskan pihaknya telah mengikuti semua proses rekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias  Brigadir J. 

Menurutnya, selama proses tersebut, tidak ada hambatan dalam proses rekonstruksi.

"Selama proses, kami tidak punya hambatan, prosesnya kami bisa akses. Secara keseluruhan, mulai dari Magelang, Saguling, dan TKP Duren Tiga, semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," jelasnya dalam keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kata Choirul Anam, proses rekonstruksi dilaksanakan secara imparsial.

Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM menyebut, ada perbedaan pendapat dari para tersangka saat proses rekonstruksi.

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak. Tapi, masing-masing pihak juga diuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya."

"Itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dalam konteks Hak Asasi Manusia," ungkap Choirul Anam.

Di sisi lain, Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM juga melakukan pendalaman kasus  Brigadir J. 

"Dengan dibukanya akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang-benderang."

"Beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam, karena memang sekali lagi TKP-nya dalam konteks HAM, indikasi kuatnya obstruction of justice, sehingga memang banyak berubah," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gita Irawan, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved