Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pers

MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Harap Semua Pihak Mematuhi

Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat. MK memutuskan menolak seluruh gugatan Uji Materiil UU Pers, Rabu (31/8/2022) 

Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” kata M Agung Dharmajaya.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata M Agung Dharmajaya.

Dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan.

Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada SH. 

Pandangan Para Pihak

Mengutip siaran pers yang dikeluarkan MK bertanggal 24 Maret 2022 lalu, Uji materiil UU Pers teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XIX/2021.

Uji materiil UU Pers itu diajukan oleh tiga pemohon yakni Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Para Pemohon mempersoalkan norma: Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5).

Para Pemohon menilai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers akibat ketidakjelasan tafsir.

Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers dan menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-peratran di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved