Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pers

MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Harap Semua Pihak Mematuhi

Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat. MK memutuskan menolak seluruh gugatan Uji Materiil UU Pers, Rabu (31/8/2022) 

JAKARTA, TRIBUNMahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak seluruh gugatan uji materiil UU Pers.

Ketua MK Usman Anwar membacakan keputusan MK yang mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (31/8/2022). 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata  Usman Anwar yang memimpin sidang di MK Jakarta.

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

Mengutip rilis yang dikeluarkan Dewan Pers hari ini, MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon.

Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.

Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengucapkan rasa syukurnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved