Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Insiden di Magelang Tak Digelar di Magelang

Lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J insiden di Magelang dilakukan bukan di tempat sebenarnya atau di Magelang.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado
Lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J insiden di Magelang dilakukan bukan di tempat sebenarnya atau di Magelang. Pihak penyidik Bareskrim Polri telah menyediakan lokasi lain untuk memeragakan adegan reka ulang insiden di Magelang. Terkait insiden di Magelang ada 16 adegan yang akan diperagakan para tersangka, di antaranya Putri Candrawathi. 

"Bharada E hadir, semuanya sudah diperhitungkan oleh penyidik dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Dedi.

Selain kelima tersangka, turut hadir pula Komnas HAM, Kompolnas, pengacara, dan 10 jaksa penuntut umum.

Kekecewaan Kuasa Hukum Brigadir J

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diperbolehkan untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Padahal, Kamaruddin dan timnya mengaku sudah menunggu sejak pagi untuk bisa mengikuti kegiatan rekonstruksi hari ini.

Namun ternyata, mereka tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi.

Kamaruddin dan timnya merasa kecewa, Kamaruddin pun menyebut ini adalah suatu pelanggaran yang berat.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."

"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat.

Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin dalam tayangan Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Karena tak diperbolehkan masuk, Kamaruddin dan timnya pun akhirnya memutuskan untuk pulang dari lokasi rekonstruksi tersebut. 

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa penyidik memang tidak mengundang pihak lain, selain lima tersangka dan beberapa pihak lain.

Seperti, para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara, Komnas HAM dan LPSK.

"Disampaikan Ditipidum sudah sangat jelas, ya rekonstruksi ini untuk membuat terang beneran suatu peristiwa pidana."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved