Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kamaruddin Diusir, Listrik Keluarga Brigadir J Mati saat Rekonstruksi, Disengaja?

Keluarga Brigadir J di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Jambi, tak dapat menyaksikan siaran langsung tersebut. Aliran listrik PLN padam.

Editor: Tesalonika Geatri
Tribunnews.com/Jeprima
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bersama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Kamaruddin cs tidak terima karena diusir dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. 

Namun, keluarga Brigadir Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Jambi, tak dapat menyaksikan siaran langsung tersebut.

Musababnya, aliran listrik PLN padam mulai pagi hingga malam sehingga mereka tidak bisa menyalakan televisi.

Aliran listrik PLN padam di wilayah tersebut terjadi sejak Selasa pagi sebelum jam 10 pagi. Tidak ada penjelasan mengapa aliran listrik PLN padam.

Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua hanya bisa menunggu kabar dan sesekali menyaksikan tayangan melalui kanal Youtube.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, reaksi Brigadir J saat detik-detik dieksekusi Ferdy Sambo
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, reaksi Brigadir J saat detik-detik dieksekusi Ferdy Sambo (Kolase youtube Polri TV)

Secara keseluruhan ia hanya menunggu kabar dan informasi terbaru. Ia berharap agar rekonstruksi ulang ini dapat berjalan dengan baik.

"Harapannya agar rekonstruksi ini bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan BAP atau pernyataan para tersangka kepada kepolisian," ucap Samuel dikutip dari TribunJambi.com.

Sementara itu Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak berada di dalam rumah untuk menenangkan diri. Samuel melarang Rosti menyaksikan rekonstruksi.

Bareskrim Polri selesai menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang Jakarta Selatan.

Saat menjalankan rekonstruksi, ada beberapa perbedaan antara keterangan tersangka satu dengan tersangka lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik akan melakukan konfrontir terhadap kelima tersangka.

Andi Rian mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka secara luas.

"Untuk memberikan penjelasan terkait apa yang dia lakukan, apa yang dirasakan dan dialami pada saat kejadian itu," ujarnya.

Pemberian kesempatan kepada tersangka tersebut, kata Andi Rian,  sebagai mekanisme standar dari proses rekonstruksi kasus yang tengah ditangani.

Alasannya, jika tersangka atau pihak saksi tidak melakukan adegan dan merasa keberatan, maka dapat mengajukan protes ke penyidik.

Namun, jika keberatan itu keberatan, maka pihaknya akan mencari pemeran pengganti supaya rekonstruksi sesuai berita acara pemeriksaan tetap berjalan.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved