Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Polri Usir Kamaruddin saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Dirtipidum Ungkap Alasan

Dirtipidum Brigjen Andi Rian menjelaskan alasan mengapa pihaknya tak mengizinkan Kamaruddin Simanjuntak lihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Tribun Jakarta/Handout
Alasan Polri tak mengizinkan pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak lihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan pihak Bareskrim Polri tidak mengizinkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak untuk melihat proses rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Selasa (30/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum ( Dirtipidum ) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan mengapa pihaknya tak mengizinkan Kamaruddin Simanjuntak ikut dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

"Iya betul (pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi)," kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Brigjen Andi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikuti.

Sedangkan, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban ataupun pengacaranya untuk mengikuti proses rekontruksi ini.

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya.

Selain itu, Andi menyebut pihak eksternal Polri juga menghadiri proses rekontruksi tersebut.

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sdh meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,

merasa kecewa karena tidak bisa melihat langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

Padahal, kata dia, ia dan tim telah datang ke lokasi sejak pukul 08.00 WIB.

Namun karena rekonstruksi belum dimulai, maka ia dan tim sempat meninggalkan lokasi.

Ia pun terpantau kembali datang ke lokasi pukul 10.04 WIB.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved