Manado Sulawesi Utara
Pansus DPRD Manado Sulawesi Utara Kebut Perubahan Perda, Penambahan Jam Operasional Hiburan Malam
Pansus DPRD Manado mulai membahas draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2025
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pansus DPRD Manado mulai membahas draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2025 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Poin yang akan diubah adalah penambahan jam operasional tempat hiburan di kota Manado.
Ketua Pansus Hengky Kawalo menuturkan, pihaknya sudah merangkum masukan dari para pelaku usaha wisata di Manado.
"Masukan tersebut akan dibahas dalam rapat dengan agenda pembahasan poin - poin perubahan Perda tersebut," katanya Selasa (30/8/2022).
Ia menuturkan, hiburan malam adalah bagian dari pariwisata. Dan pemilik hiburan malam mengaku terkendala dengan jam operasional hiburan malam yang hanya sampai pukul 01.00 Wita.
"Untuk itu kami sangat berharap adanya masukan dari para pelaku usaha hiburan malam agar jadi payung hukum bagi operasional tempat hiburan malam di Manado," katanya.
Ungkap dia, rapat lanjutan akan berlangsung Kamis.
Menurut dia, Ranperda itu sangat urgent. Karena menyangkut perkembangan pariwisata di Manado pasca pandemi.
"Akan kita selesaikan dengan cepat," katanya.
Dia optimistis Perda tersebut diparipurnakan pekan depan.
Asisten 1 Pemkot Manado Hari Saptono mengatakan, Ranperda tersebut akan menambah jam operasional tempat hiburan malam.
"Sebelumnya pukul 1 malam sesuai Perda lama, tapi akan direvisi menjadi lebih lama dari itu," bebernya.
Ia menuturkan, perubahan Perda tersebut penting untuk menggenjot pariwisata di Manado.
Sebutnya, pariwisata adalah motor penggerak ekonomi Manado.
"Kini Covid sudah melandai dan strategi pemulihan ekonomi kita adalah menggenjot pariwisata," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ranperda-perubahan-atas-perda-nomor-2-tahun-2025fghfghfg.jpg)