Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Siap Periksa Berkas Putri Candrawathi terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berkas Putri Candrawathi terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J kini telah siderahkan dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.

Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Kejaksaan Siap Periksa Berkas Putri Candrawathi terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkas perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diterima pihak Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).

Diketahui, Putri Candrawathi diduga turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkas perkara Putri Candrawathi saat ini tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan. Berkas tersebut diterima mereka dari Bareskrim Polri. 

"Untuk satu perkara atas nama PC (Putri Candrawathi), itu baru masuk kemarin. Baru satu hari, artinya perkara itu masih dalam proses penelitian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).

Selain itu, Ketut mengatakan empat berkas perkara lainnya atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf masih belum lengkap.

Sehingga, rencananya pada Kamis (1/9/2022) besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," jelas Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara keempat tersangka dikembalikan.

"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.

Seperti diketahui, tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berkas perkara yang telah rampung itu atas empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf selaku pembantu Ferdy Sambo.

Dalam hal ini, Polri sendiri langsung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved