Berita Sulawesi Utara
Daftar 5 SPBU di Sulawesi Utara Kena Sanksi Pertamina karena Salahgunakan Distribusi BBM
Daftar 5 SPBU di Provinsi Sulawesi Utara Kena Sanksi Pertamina karena Salahgunakan Distribusi BBM.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU / APMS yang beroperasi di Sulawesi.
Khusus di Area Sulawesi Utara Gorontalo, terdapat enam SPBU yang mendapat sanksi dari Pertamina.
Penelusuran Tribun Manado berdasar data yang diberikan Pertamina, dari enam, lima di antaranya SPBU di Sulawesi Utara.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.
Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM.
"Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135," kata Taufiq kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (30/08/2022).
Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.
Hal ini dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.
"Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda," jelasnya.
Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan konsumen.
"Sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi," jelasnya.
Taufiq menjelaskan, karena itu diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat.
Dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
Berikut ini 5 SPBU di Sulawesi Utara yang mendapat sanksi dari Pertamina selang tahun 2022, pelanggaran dan sanksinya
1. SPBU Kotobangon, Kota Kotamobagu