Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Pengakuan Mengejutkan Putri Candrawathi, Akui Disuruh Sosok ini Ubah Keterangan
Pengakuan mengejutkan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengakui ubah keterangan karena disuruh sosok ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J terus memasuki babak baru.
Para tersangka pembunuhan telah dimintai keterangan terkait insiden berdarah itu.
Fakta demi fakta pun mencuat.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, IPW Bongkar Percakapan dengan 2 Anggota DPR, Mati-matian Bela Ferdy Sambo

Terbaru terkuak pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dinilai berubah-ubah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan Putri Candrawathi sempat mengubah keterangan soal lokasi terjadinya pelecehan tersebut.
Pelecehan sebetulnya terjadi di Magelang, tapi Ferdy Sambo menyuruh Putri untuk mengaku pelecehan tersebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan dilansir Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Meski demikian Taufan menilai jika keterangan Putri ini tidak bisa dibuktikan lebih lanjut karena keterangannya yang selalu berubah-ubah.
Sehingga menurut Taufan ini menjadi tugas penyidik untuk mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan Putri terkait kebenaran dugaan pelecehan tersebut.
"Makanya saya kira, tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan (Putri)," imbuh dia.
Sementara itu, sebelumnya Ferdy Sambo juga mengaku kepada Komnas HAM bahwa yang melatarbelakanginya merencanakan pembunuhan pada Brigadir J adalah adanya tidakan tidak senonoh yang dilakukan ajudannya itu pada istrinya.
Ferdy Sambo juga mengaku geram atas tindakan Brigadir J tersebut hingga akhirnya melakukan penembakan.
"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yoshua terhadap istrinya, itu versi dia," pungkas Taufan.
Putri Candrawathi Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Keluarga Brigadir J Ungkap Kekecewaan
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan tanggapan keluarga Brigadir J terkait pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang terus bersikeras menjadi korban pelecehan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Permintaan Brigadir J Pada Ibundanya Sebelum ke Magelang, Pilu Rosti Mengingatnya

Martin mengatakan pihak keluarga Brigadir J kecewa terhadap pengakuan Putri Candrawathi tersebut, karena ia sudah tertangkap tangan berbohong pada peristiwa sebelumnya, dan kini masih tidak mau jujur.
Menurut Martin, segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada.
Justru strategi Putri dan Ferdy Sambo yang terus bersikeras soal pelecehan ini akan memberatkan mereka.
"Sebenarnya kita kecewa, karena sudah tertangkap tangan, berbohong pada peristiwa sebelumnya. Tapi sekarang yang kami pikir apa yang dikatakan sekarang itu dalam rangka menutupi kebohongan yang sebelumnya."
"Saya sebenarnya malas berkomentar karena sudah panjang komentar ini. Tapi segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada, jadi tidak penting juga."
"Justru strategi ini yang akan memberatkan beliau," kata Martin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut Martin menuturkan, untuk menutupi satu kebohongan maka dibutuhkan kebohongan yang baru.
Padahal dalam pemeriksaan, baik Jaksa maupun Hakim tidak hanya menilai apa yang disampaikan para tersangka saja.
Namun juga menilai dengan melihat bagaimana cara penyampaiannya, apakah ada jeda waktu, serta apakah ada gestur seperti direkayasa.
Sehingga ketika tersangka berbohong pun itu bisa diketahui oleh Jaksa maupun Hakim.
"Karena untuk menutupi satu kebohongan itu membutuhkan kebohongan yang baru. Sedangkan pada pemeriksaan cara Jaksa memeriksa, cara hakim memeriksa, itu selain melihat kualitas apa yang disampaikan."
"Tapi juga melihat bagaimana cara penyampaiannya. Apakah ada jeda waktu, apakah ada gestur yang sepertinya rekayasa, itu juga dinilai," terang Martin.
Kasus Brigadir J bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM Berat
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan kasus pembunuhan Brigadir J bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM Berat.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Komnas HAM Sebut Fakta Baru ini, Singgung Luka Tembak di Tubuh Brigadir J

Menurut Taufan, jika merujuk Statuta Roma terkait pelanggaran HAM Berat, maka kasus pembunuhan Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.
Dia menjelaskan, pelangaran HAM berat memiliki arti tersendiri, sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati.
Pengertian pelanggaran HAM Berat adalah, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali, dan melahirkan sebuah pola kekerasan.
Taufan memberikan contoh di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.
"Dalam operasi militer itu, kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM. Memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam periode tertentu," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Saat ini banyak masyarakat salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM Berat.
Banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima korban.
"Karena konotasinya begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat, berarti ada (pelanggaran) ringan. Lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok enggak (pelanggaran) berat?" ujar Taufan.
Namun frasa pelanggaran HAM berat, kata Taufan, tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violation of human rights.
Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran HAM Berat
Mengutip Amnesty Internasional Indonesia, sesuai standar HAM internasional, ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC).
Empat kategori pelanggaran HAM berat sebagai berikut.
Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa:
1. pembunuhan di luar hukum.
2. penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
3. penghilangan paksa.
4. perbudakan dan praktik serupa perbudakan.
5. deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa.
6. perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot setara.
7. diskriminasi sistematis, khususnya berdasarkan ras, etnis, atau jenis kelamin, melalui aturan hukum dan kebijakan yang bertujuan mempertahankan subordinasi suatu kelompok.
Genosida, yaitu pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuknya dapat berupa:
1. pembunuhan anggota kelompok.
2. penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
3. sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan.
4. mencegah kelahiran.
5. memindahkan anak-anak secara paksa.
Kejahatan perang, yaitu pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa:
1. menyerang warga sipil dan tenaga medis.
2. perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara.
3. menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.
Agresi, yaitu perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Singgih Wiryono/Wahyu Aji)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/29/putri-candrawathi-akui-disuruh-ferdy-sambo-ubah-keterangan-soal-lokasi-pelecehan-yang-dialaminya?page=all&_ga=2.186869672.166377961.1661861728-501328995.1661861728
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/30/komnas-ham-pembunuhan-sadis-terhadap-brigadir-j-tidak-masuk-kategori-pelanggaran-ham-berat?page=all