Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Komnas HAM Sebut Fakta Baru ini, Singgung Luka Tembak di Tubuh Brigadir J 

Komnas HAM mengungkapkan fakta baru terkait luka tembak di tubuh Brigadir Yosua.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Foto Kompas TV/Tribun Jambi
Akhirnya Terungkap, Komnas HAM Sebut Fakta Baru ini, Singgung Luka Tembak di Tubuh Brigadir J  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J terus memasuki babak baru.

Sejumlah pihak termasuk Komnas HAM terus mengusut kasus yang menyita perhatian publik ini.

Fakta demi fakta pun mencuat.

Baca juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan, Pekan Depan Kembali ke Bareskrim Polri

Komnas HAM ungkap luka tembak di tubuh Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas HAM ungkap luka tembak di tubuh Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Kolase Tribun Manado / HO)

Fakta terbaru, Komnas HAM mengungkapkan luka tembak di tubuh Brigadir J tidak terarah.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan itu menunjukkan penembak bukanlah orang yang jago menembak.

Menurut Choirul Anam, pihaknya telah memeriksa Bharada E, tersangka yang turut menembak Brigadir J.

Lewat pemeriksaan itu, pihaknya mendalami soal psikologis serta keterangan peristiwa penembakan.

Ia juga mendalami, soal keterangan yang menyebutkan bahwa Bharada E merupakan anggota Polri yang mahir menembak. Dari keterangan-keterangan itu pula, Komnas HAM mendalami soal pelaku penembakan Brigadir Yosua.

Anam mengatakan luka tembak di tubuh Jenazah Brigadir J memang hasil tembakan dari orang yang tidak jago menembak.

"Nah karakter lukanya yang ada di Joshua ini bukan karakter luka yang tembakannya terarah. Memang ada tembakan terarah, misalnya kepala. Tapi ada yang di tangan (tidak terarah)," ujarnya.

Bharada E jadi justice collaborator

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK. Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

Tak hanya itu, Bharada E juga disebut sebagai saksi mahkota dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Pasalnya, lewat keterangan Bharada E, sejumlah nama sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuban Brigadir J.

Baca juga: Alasan Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri, Kamaruddin: Diulang-ulang terus

Alasan Bharada E Pilih Bongkar Fakta Sebenarnya Ternyata Ditipu Ferdy Sambo,. Bukan Masalah Uang Imbalan Tembak Brigadir J.
Alasan Bharada E Pilih Bongkar Fakta Sebenarnya Ternyata Ditipu Ferdy Sambo,. Bukan Masalah Uang Imbalan Tembak Brigadir J. (Dok. Handout)

Lewat keterangam Bharada E pula, kini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved