Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Pengakuan Mengejutkan Putri Candrawathi, Akui Disuruh Sosok ini Ubah Keterangan
Pengakuan mengejutkan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengakui ubah keterangan karena disuruh sosok ini.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan tanggapan keluarga Brigadir J terkait pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang terus bersikeras menjadi korban pelecehan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Permintaan Brigadir J Pada Ibundanya Sebelum ke Magelang, Pilu Rosti Mengingatnya

Martin mengatakan pihak keluarga Brigadir J kecewa terhadap pengakuan Putri Candrawathi tersebut, karena ia sudah tertangkap tangan berbohong pada peristiwa sebelumnya, dan kini masih tidak mau jujur.
Menurut Martin, segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada.
Justru strategi Putri dan Ferdy Sambo yang terus bersikeras soal pelecehan ini akan memberatkan mereka.
"Sebenarnya kita kecewa, karena sudah tertangkap tangan, berbohong pada peristiwa sebelumnya. Tapi sekarang yang kami pikir apa yang dikatakan sekarang itu dalam rangka menutupi kebohongan yang sebelumnya."
"Saya sebenarnya malas berkomentar karena sudah panjang komentar ini. Tapi segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada, jadi tidak penting juga."
"Justru strategi ini yang akan memberatkan beliau," kata Martin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut Martin menuturkan, untuk menutupi satu kebohongan maka dibutuhkan kebohongan yang baru.
Padahal dalam pemeriksaan, baik Jaksa maupun Hakim tidak hanya menilai apa yang disampaikan para tersangka saja.
Namun juga menilai dengan melihat bagaimana cara penyampaiannya, apakah ada jeda waktu, serta apakah ada gestur seperti direkayasa.
Sehingga ketika tersangka berbohong pun itu bisa diketahui oleh Jaksa maupun Hakim.
"Karena untuk menutupi satu kebohongan itu membutuhkan kebohongan yang baru. Sedangkan pada pemeriksaan cara Jaksa memeriksa, cara hakim memeriksa, itu selain melihat kualitas apa yang disampaikan."
"Tapi juga melihat bagaimana cara penyampaiannya. Apakah ada jeda waktu, apakah ada gestur yang sepertinya rekayasa, itu juga dinilai," terang Martin.
Kasus Brigadir J bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM Berat
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan kasus pembunuhan Brigadir J bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM Berat.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Komnas HAM Sebut Fakta Baru ini, Singgung Luka Tembak di Tubuh Brigadir J
