Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Bharada E Sebut Brigadir J Pergoki Putri dan Kuwat Lakukan Hubungan Terlarang

Kuwat dan Putri kata Deolipa kompak melakukan itu untuk membuat skenario agar Ferdy Sambo marah dan memberikan 'pelajaran' ke Brigadir J.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Akhirnya Terungkap, Bharada E Sebut Brigadir J Pergoki Putri dan Kuwat Lakukan Hubungan Terlarang 

Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan dipertemukan Selasa (30/8/2022) dalam sebuah rekonstruksi yang digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Para tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, akan mengikuti rekonstruksi.

Dedi mengatakan, rekonstruksi akan berlangsung di TKP pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum, rencananya pada Selasa 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Rekonstruksi bertujuan, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mendapatkan gambaran lebih jelas soal kasus tersebut. Dengan demikian, berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.

"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," ujar Dedi.

Selain itu, rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Proses rekonstruksi itu sendiri bakal berlangsung tertutup dengan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.

"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," terang Dedi.

Selain para tersangka, polisi juga akan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka.

Dijadwalkan hadir juga Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekontruksi tersebut. Kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi itu terkait transparansi dan objektivitas.

Menurut Dedi, hal itu sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh proses kasus pembunuhan Brigadir J harus menjaga transparansi dan objektivitas.(bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved