Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Susno Duadji Sebut Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ini Kata Mantan Kabareskrim
Akhirnya terungkap Susno Duadji menyebut pengajuan banding Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Susno Duadji menyebut pengajuan banding Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.
Hal ini, menurut Susno Duadji, karena tindak pidana yang diancamkan ke Ferdy Sambo yakni hukuman di atas 5 tahun serta melakukan pelanggaran lain.
Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Permintaan Brigadir J Pada Ibundanya Sebelum ke Magelang, Pilu Rosti Mengingatnya
Baca juga: Gempa 5,9 SR Pagi Ini Senin 29 Agustus 2022, Baru Saja Guncang Sumbar, Info Terkini BMKG
Baca juga: Gempa Guncang Sumbar Senin 29 Agustus 2022 Pukul 00.04 WIB, Magnitudo 5,2 SR, Info Terkini BMKG
Foto: Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji mengaku diteror. (Tribunnews.com/Bian Harnansa)
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan pengajuan banding Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.
Seperti diketahui seusai menjalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
"Izinkan kami mengajukan banding.
Dan apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo saat sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji memberikan penjelasan.
Pihaknya menjelaskan sidang kode etik prosesnya dan prosedur mekanismenya sudah benar.
“Pasal yang disangkakan, yang dituduh, atau dilanggar oleh saudara Ferdy Sambo, diancam dengan sanksi yang berat semua,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Komoas TV, Minggu (28/8/2022).
Yakni, lanjut, Susno Duadji, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun, kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain.
Sehingga sanksinya cukup berat.
“Sehingga sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi yang terberat, yakni pertama direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat, kedua ditempatkan di dalam tempat khusus (ditahan),” ujarnya.