Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Pakar Hukum Sebut Putri Candrawathi Sukses Bangun Citra Jadi Korban: Tak Bernilai

Akhirnya terungkap Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar sebut keterangan Putri Candrawathi terkait pelecehan tidak akan pernah berhasil.

via TribunJambi.com/ISTIMEWA
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Selama pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022), Putri Candrawathi bersikeras dirinya menjadi korban pelecehan. Simak fakta-faktanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar sebut keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait pelecehan tidak akan pernah berhasil.

Abdul Fickar Hadjar menilai Putri Candrawathi membuat pencitraan namun tidak mempengaruhi penilaian hakim.

Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Gempa 6,4 SR Guncang Sumbar Senin 29 Agustus 2022 Info Terkini, Ini Keterangan BMKG

Baca juga: Akhirnya Terungkap Arti Tulisan Ferdy Sambo, Grafolog Sebut Tanda Ini Gambarkan Sifat Tak Biasa

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Emosi saat Diperiksa, Peristiwa di Magelang Diyakini FS Benar Terjadi

Foto: Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J. (Tribunnews.com)

Putri Candrawathi mengatakan ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, dalam pemeriksaan terbaru di Bareskrim Polri.

Abdul Fickar Hadjar menilai dari sudut penegakan hukum, keterangan PC terkait pelecehan seksual tidak akan pernah berhasil.

"Tidak ada nilainya di mata hukum.

Saya kira hakim juga tidak akan memperhatikan itu, sepanjang tidak didukung oleh alat bukti lain," kata Fickar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (29/8/2022).

Ia menilai PC sedang membuat pencitraan namun itu tidak boleh mempengaruhi penilaian hakim.

"Ketika seorang masuk ke dalam satu putaran kasus,

yang dibuka adalah konteks peristiwanya.

Kalau kemudian dia memberi konteks yang lain,

harusnya ada relasi antara satu konteks dengan konteks lain," kata Fickar.

"Dalam kasus pidana itu memang bisa jadi alat pembelaan,

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved