Pantas Kamaruddin Laporkan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim, Ternyata Ada Peran di Kasus Brigadir J
Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E d
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J rupanya tak mau ada yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J lolos begitu saja.
Untuk itu, belum lama ini ia melaporkan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri.
Alasannya lantaran Briptu Martin diduga membuat laporan palsu.
Baca juga: Baru Terungkap Tugas Briptu Martin Gabe Dalam Kasus Brigadir J, Berperan Menyesatkan Penyidikan
Simak video terkait :
Ia sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin menduga, hal itu dilakukan Briptu Martin atas perintah Ferdy Sambo.
Lantas, seperti apa sosok Briptu Martin Gade?
Briptu Martin Gabe adalah seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Briptu Martin Gabe yang Ikut Skenario Ferdy Sambo, Ternyata Anggota Polres
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Bikin Laporan Tipe A, Briptu Martin Gade Terseret Kasus Brigadir J, Ini Sosoknya'.
Dia disebut ikut dalam skenario Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan.
Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti.
Baca juga: Sosok Briptu Martin Gabe, Anak Buah Ferdy Sambo yang Tuding Brigadir J Lakukan Percobaan Pembunuhan
Dan Bareskrim telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Tak tinggal diam, Kamaruddin Simanjuntak pun melaporkan balik Briptu Martin terkait dugaan laporan palsu.
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 dan 318 KUHP dengan terlapor Pak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).