Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Polisi Tak Tahan Putri Candrawathi usai Diperiksa, Ngotot Jadi Korban

Putri Candrawathi kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Akhirnya Terungkap Alasan Polisi Tak Tahan Putri Candrawathi usai Diperiksa, Ngotot Jadi Korban 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini alasan Polri tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah diperiksa pada Jumat (26/8/2022).

Putri Candrawathi kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Lantas, kenapa Putri Candrawathi belum ditahan?

Baca juga: Pantas Kamaruddin Laporkan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim, Ternyata Ada Peran di Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Kondisi kesehatan Putri Candrawathi menjadi pertimbangan Polri menghentikan sementara pemeriksaan itu.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bakal dilanjutkan pada 31 Agustus 2022 mendatang.

Dengan demikian, Polri belum menahan istri Ferdy Sambo tersebut.

"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup."

"Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," terang Dedi.

Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi sudah diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik.

Putri lalu diizinkan pulang ke rumah setelah diperiksa.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu saja," kata Dedi, Jumat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved