Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Alasan Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri, Kamaruddin: Diulang-ulang terus

Keluarga Brigadir J resmi laporkan Ferdy Sambo dan istrinya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait laporan palsu Ferdy Sambo dan istrinya.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Kamaruddin Simanjuntak. Keluarga Brigadir J resmi melaporkan Fery Sambo dan istrinya terkait laporan palsu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Laporan keluarga Brigadir J sudah disampaikan melalui pengacara, Kamaruddin Simanjuntak, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/8/2022) siang.

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat laporan palsu terkait kekerasan seksual.

Kini, keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait laporan mereka ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan tersebut adalah soal ancaman pembunuhan.

"Kita mau bikin laporan polisi (LP) terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana,” ucap Kamaruddin.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Kekerasan Seksual Brigadir J Meski Sudah Jadi Tersangka

Baca juga: Akan Rilis Season 3, Tonton Dulu Anime One Punch Man Season 1 dan 2 di Link Berikut

“Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," sambungnya.

Sementara terhadap Putri, Kamaruddin melaporkan istri Ferdy Sambo itu telah membuat laporan palsu sebagai korban pelecehan seksual.

Kamaruddin menyebut meski Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3 terhadap laporan tersebut namun diperlukan kepastian hukum.

Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Tribun Jambi)

"Karena masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual, kami ingin ada kepastian hukum makanya kita buat laporan polisi hari ini," ujarnya.

Kamaruddin juga meminta Bareskrim untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim.

Dia menjelaskan penahanan tersebut untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak-pihak luar.

Baca juga: Rekomendasi Serial Anime Genre Martial Arts di Situs anoBoy, Lengkap Subtitle Indonesia

Baca juga: Pasca Kematian Mantan Perdana Menteri Shinzo Abe, Kepala Kepolisian Jepang Mengundurkan Diri

“Sebaiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi, red)," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menyambut baik, proses pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri demi mendapat kepastian hukum di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun lapotan Kamaruddin tersebut resmi terdaftar dalam nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada Jumat 26 Agustus 2022.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Terkait Laporan Palsu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved