Brigadir J Tewas
Kamaruddin Simanjuntak dan Tim Bikin Laporan ke Bareskrim Polri, Masih Terkait FS dan PC, Ini isinya
Kamaruddin Simanjuntak mengungkap isi dari laporan yang dilayangkan kepada Bareskrim Polri terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terbaru. Kamaruddin Simanjuntak mengungkap isi dari laporan baru yang dilayangkan kepada Bareskrim Polri terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atau FS dan PC.
Isi laporan baru tersebut masih terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Yakni dugaan laporan palsu terkait kronologis insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kubu Brigadir J juga melaporkan salah satu aparat kepolisian.
Berikut penjelasan lengkap Kamaruddin Simanjuntak.
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe.
Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin juga memastikan kalau laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian.

Hal itu didasari pada bukti laporan polisi yang dibawa pihaknya dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
"Sudah sudah (diterima laporannya, red), karena buktinya kita bawa," tukas dia.
Diketahui, Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawati (PC) terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menyebut, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.
"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana. Di mana, Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Sementara terhadap Putri, Kamaruddin menegaskan pihaknya melaporkan istri Ferdy Sambo itu soal pengakuan sebagai korban pelecehan seksual.
Padahal, kata dia, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah melakukan penghentian kasus atau SP3 terhadap laporan tersebut.