Brigadir J Tewas
Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian, 15 Saksi Ikut Memberatkan
Sidang Kode Etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo berlangsung cepat dengan hasil yang memenuhi ekspektasi masyarakat
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang Kode Etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo berlangsung cepat dengan hasil yang memenuhi ekspektasi masyarakat yakni pemecatan sesuai dengan perbuatan yang disangkakan.
Hasil ini akan memberikan tambahan amunisi dalam penyidikan tindak pidana yang sedang berproses.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung maraton Ferdy Sambo terbukti bersalah sehingga diputuskan keluar dari kesatuannya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya, nasib Ferdy Sambo akan ditentukan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Jumat (25/8/2022).
Baca juga: Akhirnya Istri Sambo Siap Buka-bukaan soal Brigadir J di Magelang, Nangis dengan Baju Acak-acakan
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Napoleon Bonaparte: Kalau Memang Satu Sel, Ya Saya Openi
Sambo datang dengan menggunakan seragam PDH lengkap dalam sidang kode etik itu dimulai sejak pukul 09.25 WIB.
Dalam sidang tersebut, terdapat 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo
Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)