Kotamobagu Sulawesi Utara
Gelapkan Ratusan Rokok, Warga Siniyung Bolmong Sulawesi Utara Ditangkap Polres Kotamobagu
Warga Siniyung Bolmong Sulawesi Utara Diamankan Polres Kotamobagu Lantaran Gelapkan Ratusan Rokok.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satreskrim Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, menangkap seorang karyawan PT Batu Karang Bolmong Raya.
Karyawan P Batu Karang Bolmong berinisial RK alias Rud (38) diamankan tim Satreskrim Polres Kotamobagu bersama barang bukti ratusan bungkus rokok merek Sinar Gemilang.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pelaku kepada pimpinan perusahaannya.
Pimpinan perusahaan tempat RK bekerja melaporkan bahwa telah terjadi pencurian Rokok sehingga pimpinan PT.
Batu Karang Bolmong Raya melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kotamobagu.
Laporan Polisi nomor LP/374/VII/2022/Spkt/Res-Ktgu/Sulut tanggal 26 Mei 2022 tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Dan hasil penyelidikan terungkap dari bukti-bukti bahwa RK yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diduga menggunakan jabatannya untuk menggelapkan 200 bungkus rokok milik PT Batu Karang Bolmong Raya.
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK menangkap terduga pelaku di Desa Siniyung Dumoga Kabupaten Bolmong bersama barang bukti 200 bungkus rokok.
Kemudian diamankan di Mapolres Kotamobagu pada Kamis (25/8/2022).
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini.
"RK yang diduga pelaku penggelapan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
• Bupati Iskandar Canangkan Linawan Bolsel Sulawesi Utara Sebagai Desa Cantik
• Prakiraan Cuaca Besok Sabtu 27 Agustus 2022, Palangkaraya Hujan Ringan, Kupang Cerah Berawan