Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Isi Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo untuk Polri: Saya Minta Maaf kepada Para Senior

Baru terungkap kalau Ferdy Sambo juga sempat membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf saat sidang kode etik dan profesi polri (KKEP)

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Baru Terungkap Isi Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo untuk Polri: Saya Minta Maaf kepada Para Senior 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap kalau Ferdy Sambo telah menulis surat permohonan maaf untuk Polri.

Diketahui Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo pun menjadi otak dibalik pembunuhan berencana ini.

Bahkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Pemecatan Ferdy Sambo diputuskan melalui sidang kode etik dan profesi Polri pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo dibacakan pada Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo dipecat karena dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo adalah tersangka utama alias otak kasus pembunuhan ajudannya itu.

Atas putusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo hari itu juga mengajukan banding.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022)
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022) (Kolase Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved