Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Sanksi Ferdy Sambo Sesuai Hasil Sidang Kode Etik Selain Dipecat, Ada Dua Hukuman
Selain dipecat, Ferdy Sambo juga mendapatkan sanksi sesuai hasil putusan kode etik. Apa?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap hukuman atau sanksi bagi Ferdy Sambo setelah dipecat dari institusi Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen).
Selain dipecat, Ferdy Sambo juga mendapatkan sanksi sesuai hasil putusan kode etik yang dilaksanakan Kamis (25/8/2022) kemarin.
Pemecatan Ferdy Sambo akibat dari keterlibatannya dalam aksi pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Melansir WartaKotaLive.com, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan komisi sidang etik Polri menjatuhkan sejumlah saksi dalam putusannya terhadap Irjen Ferdy Sambo yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertama, sanksi terkait etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Kedua, tambah Irjen Dedi, yakni sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani di tempat khusus di Mako Brimob Depok selama ini. Jadi nanti jalani sisa waktunya," tutur Dedi.
Lanjut kata Dedi, yang ketiga adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polri.
Meskipun atas putusan PTDH ini, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya kata Dedi, akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari kerja sesuai mekanisme yang ada.
"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,
yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.
Putusan setelah pengajuan banding kata Dedi nantinya adalah sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sanksi-ferdy-sambo-sesuai-hasil-sidang-kode-etik-selain-dipecat-ada-dua-hukuman-lain432.jpg)