Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Langkah Ferdy Sambo Usai Dipecat Tewaskan Brigadir J, Eks Kadiv Propam Ajukan Ini

Akhirnya terungkap Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik kemarin.

Kolase Istimewa
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik kemarin.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut bakal langsung mengajukan banding.

Sebelumnya, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku pemimpin di sidang kode etik menyampaikan pemecatan Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Suami Putri Candrawathi Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Jumat 26 Agustus 2022, Info BMKG Guncang Jatim: Kediri, Barong dan Nganjuk

Baca juga: Gempa Guncang Kediri Pagi Ini Jumat 26 Agustus 2022, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudo

Foto: Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri. (Istimewa)

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis (25/8/2022), mengutip Kompas.com.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Atas keputusan tersebut, Sambo langsung mengajukan banding.

Namun, sebelum dipecat ia ternyata mengajukan surat pengunduran diri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memecat Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan setelah dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Sambo dipecat setelah sejumlah saksi diperiksa termasuk tiga tersangka lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis (25/8/2022), mengutip Kompas.com.

Setelah dipecat, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

Foto: Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022) (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara)

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Ferdy Sambo pun mengakui seluruh kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menerima hasil keputusan sidang yang diajukannya.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.

Padahal, sehari sebelum sidang kode etik, Sambo mengajukan surat pengunduran diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) di Gedung DPR RI.

Listyo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

"Ya ada suratnya," katanya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Sementara itu, terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa langkah tersebut hanya sebuah taktik.

Taktik tersebut dinilai untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.

"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dikutip dari YouTube tvOneNews, seperti diberitakan Tribunnews.

Menurut Kamaruddin, perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri.

Sehingga, sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak terhormat.

Sementara itu, selain dipecat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

(Tribunnews.com)

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved