Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Keluarga Brigadir J Bereaksi Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Nama Baik Polri Disinggung

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo dihukum sesuai perbuatannya dan tak perlu meminta maaf terhadap keluarganya.

Editor: Frandi Piring
Dok. Handout
Keluarga Brigadir J Bereaksi Setelah Ferdy Sambo Dipecat Sesuai Hasil Sidang Kode Etik pada Kamis 25 Agustus 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya pihak keluarga almarhum Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat bereaksi setelah Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo dihukum sesuai perbuatannya dan tak perlu meminta maaf terhadap keluarganya.

Roslin hanya mengharapkan Ferdy Sambo dipecat untuk menjaga nama baik institusi Polri.

Diketahui Ferdy Sambo menulis surat permintaan maaf ke Polri atas tindakannya yang telah membuat nama baik Polri tercoreng.

Mantan Kadiv Propam tersebut menuliskan surat tentang permohonan maaf untuk rekan-rekannya di institusi Polri.

Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo tampak menyampaikan rasa penyesalannya dan siap menanggung semua akibat atas tindakan perbuatannya.

Menanggapi surat permohonan maaf dari Ferdy Sambo tersebut, Keluarga Brigadir Yosua melalui sang bibi Roslin Simanjuntak mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut memang harus dilakukan karena membuat nama institusi Polri rusak.

"Seharusnya dia memang minta maaf ke institusi kepolisian karena gegara ulah dia jadi masyarakat Indonesia tidak mempercayai institusi kepolisian, nama institusi kepolisian jadi tercoreng karena ulang dia," ujar Roslin, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut kata Roslin Karena dia membunuh ajudannya akhirnya masyarakat Indonesia geram melihat anggota polisi.

Karena hal itu Roslin menyebut tepat jika Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri.

Terkait dengan tidak adanya permintaan maaf Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir Yosua, Roslin mengatakan permintaan maaf tersebut tidak perlu.

"Kalau buat kami pak Sambo nggak perlu minta maaf kepada kami, kami minta dia di pecat secara tidak hormat, karena bagi kami permintaan maaf dia tidak perlu, yang penting dia dihukum seberat beratnya sesuai pasal 340," jelasnya.

Namun kata Roslin jika Ferdy Sambo meminta maaf, sebagai manusia keluarga Brigadir Yosua akan menerima, namun tetap meminta hukuman terberat tetap dijatuhakan.

"Kalau dia minta maaf ya kita terima tapi ya tetap hukuman berlaku yang seberat beratnya," tutupnya.

Ferdy Sambo Dipecat, Para Saksi Dapat Peringatan

Sebanyak 15 saksi telah memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah.

"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.

"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang kode etik tersebut, saksi berjumlah 15 orang turut hadir.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo sendiri akan mengajukan banding terkait putusan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama tiga hari kerja.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.

"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Artinya, Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

Atas hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.

Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.

Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.

Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003

"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dofiri lalu menanykan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.

"Mohon izin ketua, berdasarkan aturan, izinkan saya mengajukan banding," katanya.

Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam.

Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Kirim Surat Permohonan Maaf ke Polri, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua, https://jambi.tribunnews.com/2022/08/25/ferdy-sambo-kirim-surat-permohonan-maaf-ke-polri-ini-kata-keluarga-brigadir-yosua?_ga=2.228258525.1151088510.1661477790-1761887445.1661477790.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Beri Keterangan Palsu Penjara Tujuh Tahun, https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/26/polri-gertak-15-saksi-di-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-beri-keterangan-palsu-penjara-tujuh-tahun?page=all

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved