Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Putri Candrawathi Pasti Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kuasa Hukum

Putri Candrawathi berjanji hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Dok. Handout/Tiktok
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Pasti Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, berjanji hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) besok.

Kepastian kehadiran Putri Candrawathi itu dikatakan oleh pengacara Arman Hanis saat dihubungi pada Kamis (25/8/2022).

"Saya akan dampingi (Putri Candrawathi)," ujar Arman.

Arman memastikan, Putri Candrawathi itu akan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Insya Allah, ibu PC (Putri Candrawathi) kooperatif," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022) besok.

"Besok (Jumat) jam 10.00, diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Dedi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Putri akan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Diperiksa di Bareskrim," jelasnya.

Lakukan Kegiatan Perencanaan Pembunuhan

Tim khusus Polri ternyata telah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali."

"Seyogianya juga kemarin harusnya yang bersangkutan kita periksa."

"Tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved