Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Imbas Bunuh Brigadir J, Digelar Tertutup Hari Ini

Akhirnya terungkap Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik hari ini terkait kasus yang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Akhirnya Terungkap Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Imbas Bunuh Brigadir J, Digelar Tertutup Hari Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik hari ini terkait kasus yang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sidang etik Ferdy Sambo akan digelar hari ini Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kapolri Bantah Isu Temuan Uang 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo: Tidak Ada

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Begini Kata Kapolri

Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Kamis 25 Agustus 2022, BMKG: 28 Wilayah Waspada Alami Cuaca Ekstrem

Foto: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik, Kamis (25/8/2022) besok. Sidang etik diketahui akan digelar tertutup. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar secara tertutup.

Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Nasib Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan dalam sidang etik yang digelar, Kamis (25/8/2022) hari ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang etik akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.

"Info dari Wabprof, besok sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi saat dihubungi, Kamis (24/8/2022).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menyebut sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar secara tertutup.

"(Sidang kode etik) secara tertutup," ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara terbuka.

"Kami minta persidangannya terbuka.

IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Sugeng menilai sidang kode etik dilakukan secara terbuka sangat terbuka agar publik mengetahui perkembagan kasus ini.

IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.

"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan,

dan segala macamnya di medsos.

Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," kata Sugeng.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan agenda sidang etik Irjen Ferdy Sambo sejatinya digelar hari ini Selasa, 23 Agustus 2022.

Namun, batal dan dijadwalkan kembali Kamis, 25 Agustus 2022.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ungkap Dedi.

Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan

Foto: Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J (ISTIMEWA)

Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.

Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa.

Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif.

Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.

Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.

Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.

Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved