Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Begini Kata Kapolri

Akhirnya terungkap Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Kolase Kompas.com/DOK. PRESIDENT UNIVERSITY
Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menjelaskan bahwa telah membaca surat pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo dan surat tersebut sekarang masih dalam pertimbangan.

Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Kamis 25 Agustus 2022, BMKG: 28 Wilayah Waspada Alami Cuaca Ekstrem

Baca juga: PDIP Jadwalkan Puan Maharani dan Rombongan Temui Petinggi Gerindra, Golkar dan PPP

Baca juga: Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI Dengan Kapolri Selama 10 Jam, Hanya Dua Poin

Foto: Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, ternyata sudah mengajukan surat mundur sebagai anggota kepolisian. (Youtube Kompas TV)

Diketahui terkait kasus ini, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara dan kabar ini dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.

Sekadar informasi, Irjen Ferdy sambo saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak sendiri, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dengan empat orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

97 anggota Polri diperiksa

Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat tengah menggelar Video Conference (Vicon) analisa dan evaluasi kepada seluruh jajaran di Mabes Polri, Rabu (12/1/2022) (KOMPAS.com/RAHEL NARDA/Divisi Humas Polri)

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Baca juga: Kapolri Ungkap Sosok Fahmi Alamsyah: Sehari-harinya Lebih Banyak Bersama Ferdy Sambo

"Kami telah memeriksa 97 personel.

35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.

2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus,

sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,

ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved