Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap 8 Pelanggaran Polisi yang Tangani Kasus Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Soal kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri ungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan beberapa anggota polisi

Editor: Glendi Manengal
kolase Tribunmanado/ HO
Terungkap pelanggaran sejumlah anggota polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sejumlah polisi melakukan pelanggaran pada kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait hal tersebut para polisi yang melakukan pelanggaran dari Divpropam hingga Polda Metro Jaya.

Ini 8 pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Baru Terungkap Selama Listyo Menjabat Ia Tak Pernah Bertemu Fahmi: Lebih Banyak Bersama Ferdy Sambo

Baca juga: Baru Terungkap Kalau Kuat Maruf Bukan Orang Sembarangan, Pantas Berani Ancam Bunuh Brigadir J

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini Kamis 25 Agustus 2022, BMKG: Ini Wilayah yang Diguyur Hujan

Foto : Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Tribunnews/Jeprima)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan 8 pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) hingga Polda Metro Jaya yang diduga menghalangi-halangi penyidikan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sigit mengatakan, upaya sejumlah polisi yang menghalangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap sepekan setelah dia membentuk tim khusus (Timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J.

Sigit mengatakan, dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022 lalu terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

"Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak," kata Sigit saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo

"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.

Bentuk pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.

Pelanggaran ketiga adalah ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.

Kemudian pelanggaran keempat adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kejadian itu.

Pelanggaran kelima adalah barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved