Sulawesi Utara
PHRI Sulawesi Utara Antusias Sambut Wacana Penghapusan Batas Jam Operasional Usaha Pariwisata
PHRI Sulawesi Utara antusias menyambut rencana Pemerintah Kota Manado menghapus pembatasan jam operasional tempat usaha pariwisata.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulawesi Utara antusias menyambut rencana Pemerintah Kota Manado menghapus pembatasan jam operasional tempat usaha pariwisata.
Ketua PHRI Sulawesi Utara, Nicho Lieke melalui Direktur Eksekutif PHRI Hence Karamoy mengatakan, pihaknya mendukung upaya tersebut.
"Ini memberi ruang lebih luasa bagi pelaku usaha sektor pariwisata untuk mendorong pemulihan ekonomi," kata Hence kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (23/08/2022).
Ia menilai, Pemkot Manado telah memikirian matang rencana tersebut.
"Pasti memperhatikan berbagai hal termasuk tenaga kerja," katanya lagi.
Menurutnya, apa yang paling penting dan mendesak adalah Pemkot manado dapat membantu lewat kemudahan perizinan.
"Agar dunia usaha di Manado semakin berkembang dan dapat meningkatkan PAD," ujar Hence.
Diketahui, Pemkot Manado berencana mengubah Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Salah satu poin yang akan diubah adalah penghapusan aturan pembatasan jam operasional usaha pariwisata.
Hal tersebut dibeber Wawali Manado Richard Sualang dalam rapat paripurna Pembicaraan tingkat 1 dalam rangka penyampaian atas Ranperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaran kepariwisataan di ruang rapat paripurna DPRD kota Manado Senin (22/8/2022).
Ungkap Richard Sualang dalam sambutannya, perubahan Perda ini bertujuan meningkatkan PAD sektor Pariwisata yang jeblok selama Pandemi.
"PAD kita dari sektor pariwisata merangkak selama dua tahun sejak 2019," katanya.
Sebut dia, PAD dari sektor pariwisata biasanya bermain di angka 339 M.
Namun pada 2020, tinggal 261 M.
"Dan melorot lagi pada 2021 dengan angka 240 M," katanya.