Sulut Memilih
Bawaslu Sulawesi Utara Terima 8 Pengaduan Masyarakat, Nama Dicatut Parpol Daftar ke KPU
Pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke lembaga pengawas pemilu itu karena nama 8 orang tersebut ternyata masuk ke Sistem Informasi Parpol (SIPOL).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) mendata, jajarannya menerima 8 pengaduan masyarakat soal pencatutan nama oleh Partai Politik.
Ketua Bawaslu Sulut, Kenly Poluan mengatakan, pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke lembaga pengawas pemilu itu karena nama 8 orang tersebut ternyata masuk ke Sistem Informasi Parpol (SIPOL) yang digunakan Parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.
"Jadi pengaduannya, nama mereka tercatat di Parpol, tapi rupanya mereka merasa tidak pernah masuk jadi anggota Parpol, tanpa diberitahukan sudah masuk Parpol," ujar Kenly Poluan kepada tribunmanado.co.id, Selasa (23/8/2022).
Atas laporan pengaduan itu, Bawaslu akan meminta klarifikasi ke Parpol, kemudian meminta KPU untuk menghapus nama-nama tersebut dari SIPOL KPU.
Kenly Poluan membenarkan ada implikasi pidana pencatutan nama oleh Parpol ini, namun Bawaslu sejauh ini belum bisa memproses pidana karena belum dibentuk Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu). Unit ini khusus dibentuk untuk memproses pidana kaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
Namun, pelapor yang merasa keberatan tentu tetap bisa memproses masalah ini ke tanah Hukum.
Kenly Poluan mengatakan, tak hanya masyarakat saja yang dicatut Parpol untuk pendaftaran jadi peserta Pemilu 2024, bahkan Staf Bawaslu pun ada namanya yang didaftarkan masuk SIPOL KPU sebagai Anggota Parpol.
Sebanyak 15 Staf Bawaslu tersebar di kabupaten/kota yang dicatut.
"Kita sudah teliti nama mereka didaftarkan Parpol dalam SIPOL (Sistem informasi Parpol)," kata dia.
Temuan Bawaslu ini kata Kenly Poluan sudah disampaikan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu meminta KPU untuk menghapus nama-nama Staf Bawaslu yang dicatut masuk SIPOL.
Kedua, meminta klarifikasi ke Parpol kenapa kemudian nama-nama Staf Bawaslu bisa didaftarkan Parpol.
Sebelumya, Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 melakukan Pendaftaran ke KPU RI sejak 1 - 14 Agustus 2022.
Dalam pendaftaran itu, Parpol harus menginput nama-nama pengurus Parpol baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
Ada juga anggota Parpol minimal yang jumlahnya 1/1.000 dari jumlah penduduk.
Nama-nama tersebut pun harus dimasukkan ke SIPOL KPU. (ryo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-sulut-kenly-poluan-bawaslu-sulawesi-utara-foto-kolase.jpg)