Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Nasib Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Disidang Etik, Ini Kata Polri
Akhirnya terungkap nasib Irjen Ferdy Sambo yang akan disidang etik pada Kamis mendatang.
Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Minta Kapolri Gelar Terbuka Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo
Saor Siagian Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) meminta Sidang Kode Etik menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dilakukan terbuka.
"Dorongan agar Sidang Kode Etik terbuka. Ini penting melihat kebijakan Kapolri yang transparan. sehingga legacy terbuka dan lebih dilihat publik," kata Saor dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal segera menjalani Sidang Kode Etik untuk proses pemecatan pekan ini.
Hal ini buntut Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.
"Baik yang berkaitan dengan Perpol tadi, Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Hanya saja, Agung menjelaskan sidang kode etik untuk Ferdy Sambo belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, sidang kode etik baru akan bisa digelar pada pekan depan.
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujarnya.
Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.