Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Buntut Kasus Brigadir J, Anggota DPR Benny K Harman Minta Kapolri Dinonaktifkan, Ini Kata Mahfud MD

Rapat antara Komisi III DPR RI bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK itu berlangsung panas.

Kolase Tribun Manado/Dok Human Polri/ Tribunnews.com
Buntut Kasus Brigadir J, Anggota DPR Benny K Harman Minta Kapolri Dinonaktifkan, Ini Kata Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - RDP Kasus Brigadir J di DPR Memanas, Usulan Kapolri Dinonaktifkan.

Anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan selama proses hukum kasus pembunuhan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Menurut dia, penghentian sementara itu untuk menjaga penyidikan kasus ini obyektif.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Dirkrimum Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Soal Kasus Brigadir J, Ini Kata Polri

Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tengah berlangsung di DPR RI, Senin (22/8/2022). 

Rapat antara Komisi III DPR RI bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK itu berlangsung panas.

Mulai dari ada anggota komisi III DPR RI yang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan.

Hingga adanya debat antara Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Mahfud MD dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa.

Berikut momen-momen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang dirangkum Tribunnews.

1. Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan soal Kasus Brigadir J, Diambil Alih Kemenko Polhukam

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk dinonaktifkan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Benny K Harman menambahkan dirinya meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK yang ditayangkan TV Parlemen, Senin (22/8/2022).

Benny K Harman beralasan dirinya meminta pengambilalihan tersebut karena masyarakat telah dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya mencontohkan dengan keterangan pers yang diungkapkan saat pertama kali adalah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved