Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Bisa Ungkap Berapa Eksekutor Kasus ini

Simak penjelasan Komnas HAM terkait hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews/ HO
Akhirnya Terungkap Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Ungkap Berapa Eksekutor Kasus ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J terus memasuki babak baru.

Hari ini (22/8/2022) tim dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) didampingi penyidik Timsus Polri dan Bareskrim akan mengumumkan hasil autopsi ulang atau autopsi kedua jenazah Brigadir J.

hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J bisa mengungkap berapa eksekutor dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

Hal tersebut berdasarkan penuturan dari Komnas HAM.

Baca juga: Mengejutkan, Aiman Witjaksono Konfirmasi Terkait Temuan Uang Ratusan Miliar di Rumah Ferdy Sambo

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J bisa ungkap berapa banyak eksekutor dalam penembakan kasus ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J bisa ungkap berapa banyak eksekutor dalam penembakan kasus ini. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan bahwa hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, akan bisa membuktikan temuan dan dugaan pihaknya bahwa ada dua eksekutor yang menembak Brigadir Nofrriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Karena menemukan dugaan ya, jadi hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J itu akan sangat membantu. Katena sebelumnya ada perbedaan lubang luka di tubuh jenazah itu antara satu sisi dengan sisi yang lain," kata Taufan dalam tayangan di akun YouTube Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Karenanya kata dia, hasil autopsi ulang akan mengklarifikasi temuan dan dugaan pihaknya bahwa ada eksekutor lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E yang diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Kalau seandainya ini nanti terbukti dalam autopsi ulang, itu akan membuktikan bahwa, korban Brigadir J tidak mungkin ditembak oleh satu senjata api. Berarti ada dua senjata api. Itu titik krusial yang nanti oleh autopsi ulang penting untuk menjawabnya," kata Taufan.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, rencananya akan diumumkan, Senin (22/8/2022) di Mabes Polri.

Pengumuman akan dilakukan oleh tim dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dengan didampingi penyidik Bareskrim Polri.

“Ya, Senin (22/8/2022), akan diumumkan hasilnya. Tim dokter PDFI yang akan mengumumkan,” ujar Dedi saat dihubungi.

Menurut Dedi, pengumuman hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J itu, adalah bagian dari proses penyidikan tim khusus dan Bareskrim dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Namun, untuk objektivitas, kata Dedi, pengumuman hasil autopsi ulang akan dilakukan oleh tim dari PDFI.

“Tim penyidik mungkin hanya mendampingi,” kata Dedi.

Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo To The Point: Saya Akui Semua, Saya Otak Pembunuhan Brigadir J

Proses penggalian makan atau Ekshumasi makam Brigadir J, Rabu (27/7/2022).
Proses penggalian makan atau Ekshumasi makam Brigadir J untuk diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). (Facebook Eko Febriyanto)

Seperti diketahui, autopsi ulang jenazah Brigadir J, dilakukan pada Rabu (27/7/2022) lalu di Muaro, Jambi.

Ekshumasi dilakukan atas permintaan keluarga, dan tim pengacara keluarga Brigadir J setelah membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022) atas dugaan pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meyakini, Brigadir J, tewas dibunuh, dengan cara terencana, dan diduga mengalami penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Autopsi ulang pun dilakukan tim independen gabungan.

Rekonstruksi

Sementara Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, setelah hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J diterima pihaknya dari tim independen atau sudah diumumkan.

"Rekonstruksi belum, sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujar Agus, Minggu (21/8/2022).

Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya mendapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk dari JPU dari hasil penelitian berkas perkara. Sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.

Diketahui, Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut.

"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022) kemarin.

Komjen Agus menjelaskan JPU akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J hingga penetetapan lima tersangka.

Selain itu, dia mengatakan jaksa terus mendalami kesesuaian keterangan berita penyidikan BP yang disampaikan para saksi dan tersangka.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Mengejutkan Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J, Komnas HAM Bongkar Ini

Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. (Kolase Tribunnews.com)

"Jaksa akan teliti kelengkapan berita penyidikan yang diajukan penyidik," kata dia.

Dia mengatakan alat bukti saat ini masih didalami oleh JPU sehingga kemungkinan dirilis ketika persidangan.

Menurutnya, hal tersebut harus sesaui dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

"Persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antarpara tersangka, dan alat bukti yang ada," katanya.

Sebelumnya Ketua tim dokter forensik independen yang mengautopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ade Firmansyah mengatakan pemeriksaan mikorskopik sampel jaringan jenazah yang dibawa ke Jakarta sudah selesai dilakukan, dan hasil analisisnya akan dibuka ke publik, pekan depan.

"Senin atau Selasa pekan depan diumumkan," kata Ade pekan ini. Brigadir J adalah korban pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Autopsi ulang dilakukan karena permintaan keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian Brigadir J dan hasil autopsi sebelumnya.

Meski mendapatkan kesulitan, kata Ade tim bisa memastikan semua luka di tubuh almarhum Brigadir J.

Walaupun sudah rampung, Ade enggan membeberkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

Termasuk, soal ada tidaknya perbedaan hasil antara autopsi pertama dan kedua.

"Nanti saja waktu rilis kami jelaskan," katanya.

Ade mengatakan tim dokter forensik masih menunggu proses administrasi.

Mulai dari tanda tangan beberapa pihak, hingga menunggu kedatangan anggota pemeriksa dari luar Jakarta.

Sebelumnya tim dokter forensik melakukan autopsi ulang Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022.

Tim dokter sempat menemukan kesulitan karena jenazah sudah diformalin.

"Sesuai kami perkirakan temukan kesulitan jenazah sudah diformalin dan pembusukan, namun itu semua kita bekerja dan mendapatkan hasil cukup syukuri. Kami yakin itu sebagai luka dan ada beberapa tempat luka yang memang harus kami konfirmasi melalui mikroskopik," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu, 27 Juli 2022.

Mereka membawa sampel ke Laboratorium RSCM Jakarta. Analisis dan pembuatan laporan akan segera disampaikan.

Seperti diketahui Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, Kuwat Maaruf dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. 

(Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/22/hasil-autopsi-ulang-jenazah-brigadir-j-akan-buktikan-berapa-eksekutor-yang-lakukan-penembakan?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved